Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro merupakan Perangkat Daerah yang dbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro adalah unsur pelaksana teknis yang berada dibawah Pemerintah Daerah Kota Metro dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Metro.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.Berdasarkan struktur organisasi pada Perwali no. 43 tahun 2021, Sekretariat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membawahi 2 ( dua ) Sub Bagian yaitu Sub Bagian Umum dan Bagian Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan keuangan.
Bidang Perumahan dan Pertanahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi penyiapan bahan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan penataan di Bidang Perumahan dan Pertanahan.
Bidang Penataan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi menyelenggarakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Penataan Kawasan Permukiman.