Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan. Dinas Perkim berkomitmen mewujudkan hunian yang layak, lingkungan permukiman yang sehat, tertata, berkelanjutan, serta mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Metro. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perkim berperan dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan program pembangunan, melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta koordinasi penyediaan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro merupakan Perangkat Daerah yang dbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro adalah unsur pelaksana teknis yang berada dibawah Pemerintah Daerah Kota Metro dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Metro. Sebagai salah satu lembaga teknis daerah dan memiliki tanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangan dibidang pekerjaan umum dan penatalaksanaan perumahan sebagai pemenuhan kebutuhan sarana prasarana infrastruktur Kota Metro.

       Susunan tugas, fungsi dan struktur pada Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kota Metro dari tahun 2016 ke 2023 telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya tersebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro senantiasa menghadapi tantangan akan peningkatan kebutuhan sarana prasarana perumahan dan pemukiman Kota Metro sejalan dengan perkembangan kota. Pembangunan perumahan dan pemukiman Kota Metro tetap memperhatikan dan mempedomani visi dan misi Kota untuk menciptakan keseimbangan kota dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan mutu lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan dengan kualitas dan kuantitas sarana prasarana infrastruktur sesuai kebutuhan daerah.

  • Tugas, Fungsi dan Struktur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro

       Pada tahun 2021 terbit Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata  Kerja  Perangkat Daerah Kota Metro. Namun kemudian Pada tahun 2022 terbit Peraturan Walikota Metro  nomor 30 tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro.  Berikut ini adalah Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro berdasar Peraturan Walikota Metro  nomor 30 tahun 2022.

  • Tugas Pokok Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro

       Berdasarkan Peraturan Walikota Metro  nomor 30 tahun 2022 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur teknis yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

  • Tugas Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan     kebijakan     daerah     di     bidang Perumahan Rakyat, Kawasan  Permukinan dan Pertanahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan  Permukinan dan Pertanahan;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan;
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Struktur    Organisasi  Dinas    Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro

       Berdasarkan Peraturan Walikota Metro  nomor 30 tahun 2022 Susunan Organisasi Dinas  Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Perumahan dan Pertanahan;Bidang Penataan Kawasan Permukiman;Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
  4. Kelompok jabatan fungsional

Data dan Informasi Perumahan Tahun 2024

Berdasarkan pendataan tahun 2024, Kota Metro memiliki 56.562 unit rumah yang dihuni oleh 55.480 rumah tangga dan tersebar di lima kecamatan. Data ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan perumahan yang tepat sasaran.

Hasil pendataan juga menunjukkan terdapat:

  • 160 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah.
  • 68 kawasan perumahan yang telah terdata di Kota Metro.
  • 437 unit rumah sewa dan rumah kos yang telah diinventarisasi sebagai bagian dari basis data pelayanan perumahan.

Penataan Kawasan Permukiman

Dinas Perkim terus melaksanakan penanganan kawasan kumuh melalui pendataan, peningkatan kualitas infrastruktur, serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Hingga tahun 2024 tercatat 84,20 hektare kawasan kumuh di Kota Metro yang menjadi fokus penanganan secara bertahap sesuai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah.

Pengelolaan PSU Perumahan

Salah satu program strategis Dinas Perkim adalah percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Metro. Hingga tahun 2024, 15 perumahan telah menyerahkan PSU secara resmi sehingga pemerintah dapat melakukan pemeliharaan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan aset secara optimal demi kenyamanan masyarakat.

Pengelolaan Pertanahan

Dinas Perkim juga melaksanakan inventarisasi tanah kosong milik masyarakat maupun aset pemerintah sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta optimalisasi aset daerah. Pendataan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan kawasan yang berkelanjutan dan tertata.

Komitmen Pelayanan 2024

Dengan dukungan 91 pegawai, yang terdiri atas 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 58 tenaga kontrak, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data yang akurat, pembangunan infrastruktur permukiman, penanganan rumah tidak layak huni, pengelolaan PSU, penataan kawasan kumuh, serta pelayanan di bidang pertanahan.

Melalui berbagai program tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro berkomitmen mewujudkan permukiman yang layak huni, aman, nyaman, tertata, dan berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya Kota Metro sebagai kota yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro

Privacy

Terms

Privacy Policy

Conditions

© 2023 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro