PERJANJIAN KINERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2022
RENCANA KINERJA TAHUNAN PERUBAHAN
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Perubahan Tahun 2021 merupakan penjabaran kinerja tahunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai lembaga pemerintahan daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Perubahan ini disusun berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro TA. 2021. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk memberikan informasi tentang rencana pelaksanaan tugas dan hasil-hasil yang akan dicapai sehingga dapat dijadikan landasan untuk menetapkan strategik pembangunan ke depan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro.
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2021-2026 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA METRO
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro, menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2021-2026 mengacu pada RPJMD Kota Metro 2021-2026, yang juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan Renstra dilaksanakan secara partisipatif dari seluruh ungsur di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro. Dengan Renstra ini diharapkan dapat diketahui tingkat keberhasilan kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai penanggung jawab teknis skaligus sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.