RENCANA KINERJA TAHUNAN PERUBAHAN
INDIKATOR KERJA UTAMA TAHUN 2021 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA METRO
LAKIP DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA METRO
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai pelaksana PemerintahDaerah di Bidang Perumahan, Penataan Kawasan Permukiman dan Pertanahan danBidang Pertamanan Infrastruktur Areal Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum sertaUPTD RUSUNAWA menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas pokok secarateratur (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) TA. 2021.Laporan tersebut berupa kegiatan operasional maupun administrasi yangdiselenggarakan oleh bidang-bidang di bawah koordinasi Kepala Dinas seperti tersebut didalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Metro dan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016, tentang tugasdan fungsi perangkat Daerah Kota Metro.