Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro, menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2021-2026 mengacu pada RPJMD Kota Metro 2021-2026, yang juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Penyusunan Renstra dilaksanakan secara partisipatif dari seluruh ungsur di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro. Dengan Renstra ini diharapkan dapat diketahui tingkat keberhasilan kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai penanggung jawab teknis skaligus sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.