Rapat Sosialisasi Calon Penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak huni

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro mengadakan Rapat Sosialisasi Calon Penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak huni di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro, Kamis (19/10).

Rapat ini diadakan guna mensosialisasikan tentang persyaratan penerima bantuan sosial tidak layak huni. Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perkim, serta dihadiri juga oleh Camat dan Lurah Se-Kota Metro, Kepala Cabang Bank Lampung Metro, Tenaga Fasilitator Lapangan,Staff Dinas Perkim, serta  penerima bantuan sosial pada rumah tidak layak huni. Bantuan sosial rumah tidak layak huni ini akan diadakan sesuai dengan Perwali Metro No.17 tahun 2023 tentang Pedoman bantuan sosial rumah tidak layak huni, hal ini juga sesuai dengan pemaparan yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Penataan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Budi Dwi Radiastanto, S.T., M.T.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro

Privacy

Terms

Privacy Policy

Conditions

© 2023 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro