Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai pelaksana PemerintahDaerah di Bidang Perumahan, Penataan Kawasan Permukiman dan Pertanahan danBidang Pertamanan Infrastruktur Areal Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum sertaUPTD RUSUNAWA menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas pokok secarateratur (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) TA. 2021.Laporan tersebut berupa kegiatan operasional maupun administrasi yangdiselenggarakan oleh bidang-bidang di bawah koordinasi Kepala Dinas seperti tersebut didalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Metro dan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016, tentang tugasdan fungsi perangkat Daerah Kota Metro.
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA METRO
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN
PERJANJIAN KINERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2022
RENCANA KINERJA TAHUNAN PERUBAHAN
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Perubahan Tahun 2021 merupakan penjabaran kinerja tahunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai lembaga pemerintahan daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Perubahan ini disusun berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro TA. 2021. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk memberikan informasi tentang rencana pelaksanaan tugas dan hasil-hasil yang akan dicapai sehingga dapat dijadikan landasan untuk menetapkan strategik pembangunan ke depan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro.
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2021-2026 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA METRO
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro, menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2021-2026 mengacu pada RPJMD Kota Metro 2021-2026, yang juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan Renstra dilaksanakan secara partisipatif dari seluruh ungsur di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro. Dengan Renstra ini diharapkan dapat diketahui tingkat keberhasilan kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai penanggung jawab teknis skaligus sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Kegiatan “Jumat Bersih”
Jumat (26/10) Dinas PKP Kota Metro melaksanakan kegiatan Jumat Bersih dalam rangka kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada tanggal 28 November 2021. Kegiatan ini di bagi menjadi dua kelompok kerja yang berbeda, anggota kelompok terdiri dari seluruh OPD di Kota Metro. Kelompok pertama berlokasi di Pasar Payungi Kel. Yosomulyo dan Jalan Basuki rahmat Kel. Yosomulyo. Kelompok kedua berlokasi di RBRA Mulyojati Kel. Mulyojati dan Jalan Soekarno Hatta Kel. Mulyojati.
SOSIALISASI PERDA KOTA METRO NOMOR 8 Tahun 2019
Selasa (23/11) Dinas PKP Kota Metro mengikuti acara “Sosialisasi Perda Kota Metro Nomor 8 Tahun 2019 Tentang SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik)” yang bertempat di aula Dinas Lingkungan Hidup. Sosialisasi tersebut di hadiri oleh 20 peserta perwakilan dari beberapa OPD terkait di Kota Metro. Adapun narasumber dalam sosialisasi tersebut diantaranya Wasis Riyadi, S.Sos., M.H, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Metro Komisi 1, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Subehi, S.STP, MM. Sosialisasi ini membahas mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang akan mulai dilaksanakan mulai tahun 2022. “SPBE ini bukan hanya menjadi tanggung jawab diskominfo saja, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama (seluruh OPD)” ungkap Subehi. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama 8 hari dengan peserta terbatas setiap harinya, sesuai prokes yang berlaku. red/IMP