Metro– Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman membuka kegiatan Sosialisasi Penyerahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Metro. Kegiatan yang diikuti oleh pengembang ini berlangsung di Aula Dinas Perkim Kota Metro,Selasa (11/06/2024).
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro Ir. Yeri Ehwan, M.T.menyampaikan kegiatan digelar untuk memberikan jaminan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana,sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. Kegiatan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah.
Tahap Penyerahan PSU :
A. PERSIAPAN
- Walikota menerima permohonan penyerahan PSU perumahan dari pengembang
- Walikota menugaskan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU
- Tim Verifikasi mengundang pengembang untuk melakukan pemaparan PSU yang akan dilaksanakan
- Tim Verifikasi melakukan inventarisasi terhadap PSU yang akan dikerahkan
- Tim Verifikasi menyusun jadwal kerja Tim dan Instrument Penilaian.
B. PELAKSANAAN PENYERAHAN
- Tim Verifikasi melakukan penelitian atas persyaratan umum, teknis dan administrasi.
- Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik PSU
- Tim Verifikasi menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik PSU, serta merumuskan PSU yang layak dan tidak layak diterima
- PSU yang tidak layak diterima diberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan paling lambat satu bulan setelah dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan dan penilaian kembali.
- PSU yang layak diterima dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Walikota.
- Walikota menetapkan PSU yang diterima.
- Tim Verifikasi mempersiapkan berita acara serah terima, penetapan jadwal penyerahan dan SKPD yang berwenang mengelola.
- Penandatanganan berita acara serah terima PSU dilakukan oleh pengembang dan Walikota dengan melampirkan daftar PSU, Dokumen Teknis dan Administrasi.
C. PASCA PENYERAHAN
- Walikota menyerahkan PSU kepada SKPD yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 bulan setelah penyerahan PSU dilakukan.
- Pengelola barang milik Daerah melakukan pencatatan aset atau PSU kedalam Daftar Barang Milik Derah (DBMD).
- SKPD yang menerima aset PSU melakukan pencatatan kedalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).
- SKPD yang menerima aset PSU menginformasikan kepada masyarakat mengenai PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang.