Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai pelaksana Pemerintah
Daerah di Bidang Perumahan, Penataan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan
Bidang Pertamanan Infrastruktur Areal Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum serta
UPTD RUSUNAWA menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas pokok secara
teratur (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) TA. 2021.
Laporan tersebut berupa kegiatan operasional maupun administrasi yang
diselenggarakan oleh bidang-bidang di bawah koordinasi Kepala Dinas seperti tersebut di
dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Metro dan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016, tentang tugas
dan fungsi perangkat Daerah Kota Metro.