METRO – Berikut adalah draf berita formal mengenai kegiatan koordinasi dan verifikasi lapangan tersebut:
Pastikan Ketepatan Sasaran BSPS TA 2026, Tim Verifikator Lakukan Koordinasi dan Peninjauan Lapangan di Kota Metro
METRO, – Menindaklanjuti instruksi resmi dari Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, tim teknis melaksanakan kegiatan koordinasi yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan terhadap Calon Penerima Bantuan (CPB) tahap kedua untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 Tahap I.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memvalidasi alokasi sebanyak 8.725 unit rumah di seluruh Indonesia. Khusus untuk wilayah Kota Metro, terdapat alokasi sebanyak 172 unit yang masuk dalam target verifikasi oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera V.
Rapat koordinasi dilakukan guna menyamakan persepsi mengenai kriteria penerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa setiap usulan By Name By Address (BNBA) yang tercantum dalam tautan resmi kementerian telah memenuhi syarat administrasi sebelum ditinjau secara fisik.
Usai koordinasi, tim verifikator langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik rumah dan keabsahan dokumen pendukung calon penerima. Verifikasi ini mencakup pengecekan beberapa poin utama agar bantuan tidak dinyatakan tidak lolos, seperti:
- Legalitas Tanah: Memastikan tanah tidak bersengketa dan memiliki bukti sah kepemilikan.
- Kondisi Rumah: Memastikan rumah memang masuk kategori tidak layak huni dan bukan rumah layak atau rusak ringan.
- Kriteria Penghasilan: Memverifikasi bahwa penghasilan calon penerima tidak melebihi UMP/UMK.
Hasil dari peninjauan lapangan ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara resmi yang dilengkapi dengan dokumentasi proses verifikasi, rekapitulasi data, serta daftar nama calon penerima yang memenuhi persyaratan. Seluruh dokumen laporan ini ditargetkan selesai dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan paling lambat 31 Maret 2026.
Melalui pengawalan yang ketat sejak tahap koordinasi hingga turun ke lapangan, program BSPS di Kota Metro diharapkan dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Senin (02/03/2026).
























