Kegiatan Penertiban Tagihan Penghuni Rusunawa Bersama Pol-PP Kota Metro, Kamis (26/01/2023).
Kepala UPT Rusunawa Fitriyani, SE menjelaskan, bahwa kegiatan ini memang rutin dilakukan. Tujuannya tentu melakukan penertiban terhadap para penghuni untuk selalu tertib melakukan pembayaran iuran rusunawa, untuk jumlah penghuni rusunawa sebanyak 105 penghuni dengan 196 unit.
Selanjutnya, bagi mereka yang masih belum bisa melunasi tagihannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya tarif sewa yang terutang yang tidak atau kurang bayar, hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tarif Sewa Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Diharapkan dengan adanya penertiban tagihan rusunawa ini, penghuni dapat lebih tertib lagi dalam pembayaran iuran sewa.
admin