Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro merupakan Perangkat Daerah yang dbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro adalah unsur pelaksana teknis yang berada dibawah Pemerintah Daerah Kota Metro dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Metro. Sebagai salah satu lembaga teknis daerah dan memiliki tanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangan dibidang pekerjaan umum dan penatalaksanaan perumahan sebagai pemenuhan kebutuhan sarana prasarana infrastruktur Kota Metro.
Susunan tugas, fungsi dan struktur pada Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kota Metro dari tahun 2016 ke 2023 telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya tersebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro senantiasa menghadapi tantangan akan peningkatan kebutuhan sarana prasarana perumahan dan pemukiman Kota Metro sejalan dengan perkembangan kota. Pembangunan perumahan dan pemukiman Kota Metro tetap memperhatikan dan mempedomani visi dan misi Kota untuk menciptakan keseimbangan kota dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan mutu lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan dengan kualitas dan kuantitas sarana prasarana infrastruktur sesuai kebutuhan daerah.
- Tugas, Fungsi dan Struktur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro
Pada tahun 2021 terbit Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro. Namun kemudian Pada tahun 2022 terbit Peraturan Walikota Metro nomor 30 tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro. Berikut ini adalah Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro berdasar Peraturan Walikota Metro nomor 30 tahun 2022.
- Tugas Pokok Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro
Berdasarkan Peraturan Walikota Metro nomor 30 tahun 2022 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur teknis yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
- Tugas Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan daerah di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan;
- Pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro
Berdasarkan Peraturan Walikota Metro nomor 30 tahun 2022 Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang Perumahan dan Pertanahan;Bidang Penataan Kawasan Permukiman;Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
- Kelompok jabatan fungsional