METRO – Rapat Koordinasi Teknis Penyerahan Aset PSU Perumahan Kepada Pemerintah Kota Metro Tahun 2023,di laksanakan di OR Pemerintah Kota Metro dan pimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Metro. Rapat ini dihadiri oleh 5 Perumahan yang mengajukan penyerahan aset, Tim Verifikasi dan Tim Pembantu Verifikasi Penyerahan Aset PSU, Selasa (26/09/2023).
Rapat Koordinasi Teknis Penyerahan Aset PSU ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, guna memberikan jaminan ketersediaan serta keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Proses penyerahan Aset PSU tersebut Paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah dengan 2 tahap penyerahan,yaitu dengan cara bertahap atau sekaligus.
Tim Verifikasi dalam Penyerahan Aset PSU kali ini, yaitu: Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Metro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Metro, Kadis Perkim Kota Metro, Kadis BAPPEDA Kota Metro, Kadis BPPRD Kota Metro,Kadis PMPTSP Kota Metro, Kabag Hukum Setda Kota Metro, Kabag Pemerintahan Setda Kota Metro, Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Metro, Camat di Kota Metro, dan Lurah di Kota metro. Tim Verifikasi tersebut akan dibantu oleh Tim Pembantu Verifikasi atau Tim Kesekretariatan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Kota Metro. Adapun 5 Perumahan yang mengajukan penyerahan aset ke Pemerintah Kota Metro adalah Perumahan Griya Alzea, Perumahan Griya Imopuro 4, Perumahan Griya Imopuro 5, Perumahan Rindang Lestari, Serta Perumahan PNS Yosomulyo. Setelah Rapat Koordinasi tersebut selesai,kemudian acara dilanjutkan dengan tinjauan lapangan pada lima perumahan yang mengajukan penyerahan aset ke pemerintah Kota Metro.
-adm