METRO- Setda Kota Metro adakan Rapat Penyampaian Laporan Akhir RP3KP di OR Setda Kota Metro , Kamis (14/12/2023).
Rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Kota Metro, Ir. Yerry Ehwan, MT didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro, Dra. Farida, M.Si. Rapat dihadiri oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera V,Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung,BPS Kota Metro,Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor ATR/BPN Kota Metro 5. Unsur Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Teta Ruang Kota Metro,Bidang Cipta Karya, Dinas PUTR Kota Metro,Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang, Bappeda Kota Metro,Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro,Bidang Pengairan Kota Metro,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro,Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Metro,Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Metro, Staff Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kota Metro, serta seluruh camat yang ada di Kota Metro
RP3KP ini dimaksudkan sebagai pedoman dan skenario pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan dan permukiman. RP3KP juga dimaksudkan sebagai alat yang mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana untuk mendukung kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman. Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungksi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang arahan pengembangan kawasan. Oleh karena itu, dalam RP3KP terdapat 5 komponen utama yang akan diidentifikasi,yaitu: Permukiman Kumuh, Permukiman Liar, Rumah Tidak Layak Huni(RTLH), Prasarana sarana utilitas kawasan permukiman dan perumahan, Serta Permukiman Rawan Bencana.
Secara umum, permasalahan perumahan dan permukiman di Kota Metro terjadi karena padatnya permukiman di daerah pusat kota. Sehingga menimbulkan kepadatan permukiman yang cukup padat. Terkonsentrasinya permukiman dan kegiatan di sekitar pusat ekonomi akan menambah minat masyarakat untuk bertempat tinggal di pusat kota. Maka dari itu, penerapan konsep polisentris dalam RP3KP akan dilakukan di Kota Metro dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kembali permasalahan tersebut.
-ADM