Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Perubahan Tahun 2021 merupakan penjabaran kinerja tahunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro sebagai lembaga pemerintahan daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Perubahan ini disusun berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro TA. 2021. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk memberikan informasi tentang rencana pelaksanaan tugas dan hasil-hasil yang akan dicapai sehingga dapat dijadikan landasan untuk menetapkan strategik pembangunan ke depan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro.